• Jl. Moh Van Gobel No. 270
  • (0435) 827627 - 082194884948 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BSIP Gorontalo

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Thumb
536 dilihat       26 Oktober 2023

BSIP Gorontalo Hadiri Sosialisasi Lembaga Baru Badan Karantina Indonesia

Karantina Gorontalo, sosialisasikan lembaga baru Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang merupakan penyatuan dari Karantina Pertanian, Karantina Ikan dan Balai Koservasi Sumber Daya Alam di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (24/10).

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dimana disebutkan tentang Badan karantina Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Karantina Indonesia.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanain, Junaidi, dalam keterangan persnya menyebutkan Barantin telah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Dengan wajah baru, sebagai Lembaga Badan Karantina Indonesia, diharapkan kita dapat bekerja secara sinergi demi mewujudkan Badan Karantina Indonesia yang KUAT, Kompeten Unggul Amanah Tangguh,” imbuhnya.

Staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Winarni Monoarfa menyampaikan perjanjian kerja sama yang telah terjalin antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana, penyediaan data dan informasi, pelaksanaan layanan publik serta sinergi dalam penegakan hukum.

“Sesuai dengan Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990, bahwa terdapat pelarangan lalu lintas terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi. Untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan populasi, kelangsungan hidup, daya dukung, dan keanekaragamannya,” imbuhnya.

Plt. Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto menyebutkan standar pelayanan karantina saat ini bahwa pelayanan sertifikasi dimulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. “Namun fungsi pengawasan pejabat karantina dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WITA, bergantung juga dengan jadwal kedatangan alat angkut,” tutur Dwi.

Prev Next

- BSIP Gorontalo


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Gorontalo Gelar Rakor Percepatan Swasembada Pangan 2025 di Gorontalo Utara
    21 Mei 2025 - By BSIP Gorontalo
  • Thumb
    BRMP Gorontalo Laksanakan Penanaman Padi Gogo di Dua Lokasi Seluas 1,4 Hektare
    21 Mei 2025 - By BSIP Gorontalo
  • Thumb
    Perkenalkan BRMP Pasca Pelantikan 64 UPT, BRMP Gorontalo Gelar Sosialisasi Organisasi Baru
    19 Mei 2025 - By BSIP Gorontalo
  • Thumb
    Rapat Evaluasi LTT Padi: BRMP dan Dinas Pertanian Gorontalo Matangkan Strategi Swasembada Pangan
    19 Mei 2025 - By BSIP Gorontalo
  • Thumb
    KSU Agroprima BRMP Gorontalo Gelar RAT ke-18, Pilih Pengurus Baru Periode 2025–2028
    17 Mei 2025 - By BSIP Gorontalo

tags

BSIP Gorontalo Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0435) 827627 - 082194884948 (WA)
(0435) 827627
[email protected]

website : https://gorontalo.bsip.pertanian.go.id/

Jl. Moh Van Gobel No. 270
Desa. Iloheluma, Kec. Tilong Kabila
Kab. Bone Bolango - Gorontalo
Indonesia
96583

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo. All Right Reserved